Solusi Tepat untuk Setiap Masalah Keluarga Anda

Harga mulai

Rp 2,5Jt

Berbekal pengalaman bertahun-tahun dalam menangani beragam kasus keluarga, kami memahami sepenuhnya betapa vitalnya keadilan bagi kehidupan setiap orang.

Pembuatan Gugatan

Bagi klien yang ingin mengajukan cerai melalui Pengadilan namun dengan biaya terbatas, Lexwara menyediakan layanan untuk pembuatan gugatan dan konsultasi secara virtual ataupun langsung selama proses persidangan

Perceraian (Tidak Ada Perlawanan)

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi klien untuk mengurus perceraian melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan ketentuan pasangan suami atau istri bersedia mengikuti putusan pengadilan

Perceraian (Perlawanan)

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi klien untuk mengurus perceraian melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan ketentuan pasangan suami atau istri akan mempertahankan haknya (ada perlawanan/tidak ingin bercerai)

Hak Asuh Anak

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi klien untuk mengurus hak asuh anak melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan ketentuan anak berusia dibawah 12 tahun

Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi klien untuk mengurus pembagian harta bersama melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan ketentuan aset harta bersama bisa dibuktikan kepemilikannya dan tidak sedang dalam sitaan atau jaminan

Warisan

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum warisan untuk membantu keluarga mengurus serta membagi harta peninggalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Isbat Nikah (muslim)

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum isbat nikah bagi pasangan Muslim untuk mengesahkan perkawinan di pengadilan, sehingga status pernikahan diakui secara hukum dan tercatat resmi di negara.

Adopsi Anak

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum adopsi anak untuk membantu orang tua angkat melalui proses legal di pengadilan, sehingga status anak diakui secara resmi dan haknya terlindungi sesuai hukum.

Konseling keluarga

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum konseling keluarga untuk membantu menyelesaikan konflik rumah tangga secara bijak, menjaga keharmonisan, serta melindungi hak anggota keluarga sesuai ketentuan hukum.

Pidana Keluarga

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum pidana keluarga untuk menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, maupun sengketa pidana lainnya, demi melindungi hak serta keamanan anggota keluarga.

Penasehat Hukum Keluarga

Lexwara menyediakan layanan penasihat hukum keluarga untuk memberikan arahan, perlindungan, dan solusi atas berbagai persoalan hukum keluarga, sehingga klien dapat mengambil keputusan tepat sesuai aturan yang berlaku.

Perjanjian perkawinan dan pembagian harta bersama (gono-gini)

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait perjanjian perkawinan serta pembagian harta bersama (gono-gini), guna melindungi hak suami istri, memberi kepastian hukum, dan mencegah sengketa di kemudian hari.

Pengesahan perkawinan (non muslim)

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum pengesahan perkawinan bagi pasangan non-Muslim melalui pengadilan, agar pernikahan diakui secara resmi, tercatat negara, serta memiliki kekuatan hukum yang sah.

Belum menemukan layanan yang Anda butuhkan?

Hubungi tim Lexwara, kami siap membantu Anda mendapatkan solusi hukum yang tepat.

Pembuatan Gugatan

Bagi klien yang ingin mengajukan cerai melalui Pengadilan namun dengan biaya terbatas, Lexwara menyediakan layanan untuk pembuatan gugatan dan konsultasi secara virtual selama proses persidangan

Timeline Proses
2 - 3 Bulan
Estimasi Persidangan
6 – 12 Sidang
Program Cicilan
4-6 kali pembayaran
Dokumen yang dibutuhkan
Surat gugatan, KTP/Paspor, akta nikah/KK (jika relevan), bukti pendukung perkara, dan surat kuasa bila menggunakan kuasa hukum

Perceraian (Tidak Ada Perlawanan)

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi klien untuk mengurus perceraian melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan ketentuan pasangan suami atau istri bersedia mengikuti putusan pengadilan

Timeline Proses
2 - 3 Bulan
Estimasi Persidangan
4 – 6 Sidang
Program Cicilan
4-6 kali pembayaran
Dokumen yang dibutuhkan
Surat gugatan cerai, KTP/Paspor, akta nikah, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak (jika ada), serta surat kuasa bila menggunakan kuasa hukum

Perceraian (Tidak Ada Perlawanan)

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi klien untuk mengurus perceraian melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan ketentuan pasangan suami atau istri bersedia mengikuti putusan pengadilan

Timeline Proses
4 – 6 Bulan
Estimasi Persidangan
8 – 12 Sidang
Program Cicilan
4-6 kali pembayaran
Dokumen yang dibutuhkan
Surat gugatan/jawaban, KTP/Paspor, akta nikah, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak (jika ada), bukti pendukung sengketa (surat, saksi, dokumen harta bersama), serta surat kuasa bila menggunakan kuasa hukum

Hak Asuh Anak

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi klien untuk mengurus hak asuh anak melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan ketentuan anak berusia dibawah 12 tahun

Timeline Proses
3 – 5 Bulan
Estimasi Persidangan
6 – 10 Sidang
Program Cicilan
4-6 kali pembayaran
Dokumen yang dibutuhkan
Surat gugatan/permohonan hak asuh, KTP/Paspor, akta nikah, akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, bukti pendukung (surat, saksi, rekam jejak pengasuhan), serta surat kuasa bila menggunakan kuasa hukum

Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi klien untuk mengurus pembagian harta bersama melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan ketentuan aset harta bersama bisa dibuktikan kepemilikannya dan tidak sedang dalam sitaan atau jaminan

Timeline Proses
4 – 8 Bulan
Estimasi Persidangan
8 – 12 Sidang
Program Cicilan
4-6 kali pembayaran
Dokumen yang dibutuhkan
Surat gugatan pembagian harta, KTP/Paspor, akta nikah, Kartu Keluarga, dokumen kepemilikan aset (sertifikat tanah, BPKB/STNK, rekening, bukti pembelian), serta surat kuasa bila menggunakan kuasa hukum

Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi klien untuk mengurus pembagian harta bersama melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan ketentuan aset harta bersama bisa dibuktikan kepemilikannya dan tidak sedang dalam sitaan atau jaminan

Timeline Proses
4 – 8 Bulan
Estimasi Persidangan
8 – 12 Sidang
Program Cicilan
4-6 kali pembayaran
Dokumen yang dibutuhkan
Surat gugatan/permohonan waris, KTP/Paspor, Kartu Keluarga, akta kelahiran/akta nikah para ahli waris, surat keterangan kematian pewaris, bukti kepemilikan harta peninggalan (sertifikat, BPKB, rekening), serta surat kuasa bila menggunakan kuasa hukum

Isbat Nikah (muslim)

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum isbat nikah bagi pasangan Muslim untuk mengesahkan perkawinan di pengadilan, sehingga status pernikahan diakui secara hukum dan tercatat resmi di negara.

Timeline Proses
4 – 8 Bulan
Estimasi Persidangan
8 – 12 Sidang
Program Cicilan
4-6 kali pembayaran
Dokumen yang dibutuhkan
Surat gugatan/permohonan waris, KTP/Paspor, Kartu Keluarga, akta kelahiran/akta nikah para ahli waris, surat keterangan kematian pewaris, bukti kepemilikan harta peninggalan (sertifikat, BPKB, rekening), serta surat kuasa bila menggunakan kuasa hukum

Adopsi Anak

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum adopsi anak untuk membantu orang tua angkat melalui proses legal di pengadilan, sehingga status anak diakui secara resmi dan haknya terlindungi sesuai hukum.

Timeline Proses
3 – 6 Bulan
Estimasi Persidangan
6 – 10 Sidang
Program Cicilan
4-6 kali pembayaran
Dokumen yang dibutuhkan
Surat permohonan adopsi, KTP/Paspor orang tua angkat, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak (atau surat keterangan lahir), persetujuan orang tua kandung/ wali (jika ada), rekomendasi instansi sosial, serta surat kuasa bila menggunakan kuasa hukum

Konseling Keluarga

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum konseling keluarga untuk membantu menyelesaikan konflik rumah tangga secara bijak, menjaga keharmonisan, serta melindungi hak anggota keluarga sesuai ketentuan hukum.

Timeline Proses
1 – 2 Bulan
Estimasi Persidangan
Tidak melalui sidang, proses berupa sesi konseling privat atau kelompok
Program Cicilan
4-6 kali pembayaran
Dokumen yang dibutuhkan
Formulir permohonan konseling, identitas diri (KTP/Paspor), Kartu Keluarga (jika relevan), serta dokumen pendukung kasus keluarga bila diperlukan

Pidana Keluarga

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum pidana keluarga untuk menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, maupun sengketa pidana lainnya, demi melindungi hak serta keamanan anggota keluarga.

Timeline Proses
6 – 12 Bulan
Estimasi Persidangan
10 – 15 Sidang
Program Cicilan
4-6 kali pembayaran
Dokumen yang dibutuhkan
Laporan polisi/berita acara pemeriksaan (BAP), KTP/Paspor, Kartu Keluarga, bukti pendukung (rekam medis, dokumen kepemilikan, surat keterangan, saksi), serta surat kuasa bila menggunakan kuasa hukum

Penasehat Hukum Keluarga

Lexwara menyediakan layanan penasihat hukum keluarga untuk memberikan arahan, perlindungan, dan solusi atas berbagai persoalan hukum keluarga, sehingga klien dapat mengambil keputusan tepat sesuai aturan yang berlaku.

Timeline Proses
1 – 2 Bulan (tergantung intensitas konsultasi dan kompleksitas masalah)
Estimasi Persidangan
Tidak melalui sidang, proses berupa konsultasi hukum dan pendampingan sesuai kebutuhan
Program Cicilan
4-6 kali pembayaran
Dokumen yang dibutuhkan
Identitas diri (KTP/Paspor), Kartu Keluarga, dokumen pernikahan (akta nikah/akta cerai bila ada), serta dokumen pendukung kasus keluarga (akta kelahiran anak, bukti kepemilikan harta, surat perjanjian)

Perjanjian perkawinan dan pembagian harta bersama (gono-gini)

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait perjanjian perkawinan serta pembagian harta bersama (gono-gini), guna melindungi hak suami istri, memberi kepastian hukum, dan mencegah sengketa di kemudian hari.

Timeline Proses
2 – 4 Bulan
Estimasi Persidangan
4 – 8 Sidang (jika disengketakan di pengadilan); dapat lebih singkat jika dibuat melalui notaris dan didaftarkan langsung
Program Cicilan
4-6 kali pembayaran
Dokumen yang dibutuhkan
Draft perjanjian perkawinan atau kesepakatan pembagian harta, KTP/Paspor, Kartu Keluarga, akta nikah, bukti kepemilikan harta bersama (sertifikat tanah, BPKB, rekening, surat perjanjian jual-beli), serta surat kuasa bila menggunakan kuasa hukum

Pengesahan perkawinan (non muslim)

Lexwara menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum pengesahan perkawinan bagi pasangan non-Muslim melalui pengadilan, agar pernikahan diakui secara resmi, tercatat negara, serta memiliki kekuatan hukum yang sah.

Timeline Proses
3 – 6 Bulan
Estimasi Persidangan
6 – 10 Sidang
Program Cicilan
4-6 kali pembayaran
Dokumen yang dibutuhkan
Surat permohonan pengesahan, KTP/Paspor pasangan, Kartu Keluarga, akta perkawinan gereja atau catatan keagamaan lain, surat keterangan domisili, bukti saksi/dukungan dari pihak terkait, serta surat kuasa bila menggunakan kuasa hukum